Fakta Lain Mengenai Yayasan Panti Asuhan Tangerang yang Lakukan Tindak Asusila, Tidak Terdaftar Dinsos

Photo Author
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:15 WIB
Yayasan Panti Asuhan Tangerang ternyata tidak memiliki izin dari Dinsos (Instagram @polresmetrotangerangkota)
Yayasan Panti Asuhan Tangerang ternyata tidak memiliki izin dari Dinsos (Instagram @polresmetrotangerangkota)

INSIBERNEWS - Terdapat fakta mengejutkan di balik kasus tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang.

Sebelumnya, terungkap bahwa Ketua dan Pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur melakukan tindak asusila kepada anak asuhnya.

Fakta-fakta mengejutkan yang terdapat di Yayasan Panti Asuhan Tangerang ini dari mulai merupakan Yayasan bodong hingga adanya dugaan jual beli anak.

Baca Juga: 11 Profil Rafael Struick yang Sempang Membalikkan Kedudukan: Bahrain vs Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pada kasus tindak asusila, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 3 orang tersangka.

Pertama, Sudirman (49) yang merupakan Ketua Yayasan Panti Asuhan. Kedua, Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengasuh panti asuhan. Dan yang ketiga, Yandi Supriadi (29) yang juga merupakan pengasuh.

Pelaku Yandi Supriadi sudah dua kali mendapat panggilan namun selalu mangkir.

Baca Juga: Berbeda Tetap Bersahabat, Prabowo Sambut Baik Elit PKS: Kawan Lama Ketemu Lagi

Oleh karena itu saat ini Yandi Supriadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penelitian Polres Metro Tangerang Kota, ditetapkan terdapat 8 korban yang merupakan penghuni panti asuhan.

7 korban telah diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada konferensi pers Selasa (8/10/2024).

Baca Juga: Nah Loh! Dua Kapal Singapura Terciduk KKP Ambil Pasir Laut Di Batam

Sedangkan tambahan 1 korban lagi baru diumumkan Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (9/10/2024).

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polresmetrotangerangkota (12/10/2024),

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X