INSIBERNEWS - Terdapat fakta mengejutkan di balik kasus tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang.
Sebelumnya, terungkap bahwa Ketua dan Pengasuh Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur melakukan tindak asusila kepada anak asuhnya.
Fakta-fakta mengejutkan yang terdapat di Yayasan Panti Asuhan Tangerang ini dari mulai merupakan Yayasan bodong hingga adanya dugaan jual beli anak.
Pada kasus tindak asusila, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 3 orang tersangka.
Pertama, Sudirman (49) yang merupakan Ketua Yayasan Panti Asuhan. Kedua, Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengasuh panti asuhan. Dan yang ketiga, Yandi Supriadi (29) yang juga merupakan pengasuh.
Pelaku Yandi Supriadi sudah dua kali mendapat panggilan namun selalu mangkir.
Baca Juga: Berbeda Tetap Bersahabat, Prabowo Sambut Baik Elit PKS: Kawan Lama Ketemu Lagi
Oleh karena itu saat ini Yandi Supriadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penelitian Polres Metro Tangerang Kota, ditetapkan terdapat 8 korban yang merupakan penghuni panti asuhan.
7 korban telah diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada konferensi pers Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Nah Loh! Dua Kapal Singapura Terciduk KKP Ambil Pasir Laut Di Batam
Sedangkan tambahan 1 korban lagi baru diumumkan Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (9/10/2024).
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polresmetrotangerangkota (12/10/2024),
Artikel Terkait
Vincent dan Desta Disebut-sebut dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Miris! Tersangka Dugaan Kasus Asusila Terhadap Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD
Tega! Begini Kronologi Yayasan Panti Asuhan Tangerang yang Lakukan Tindakan Asusila
Terungkap! Pelaku Kasus Asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang Suka Sesama Jenis
Pelaku Tindak Asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara?