INSIBERNEWS - Pelaku dalam kasus tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang akan mendapat hukuman berat.
Pasalnya pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila saja tetapi melakukan tindakan tidak pantas tersebut kepada anak asuh Yayasan Panti Asuhan.
Dalam kasus tindak asusila Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur terdapat 3 pelaku.
Pertama, Sudirman (49) yang merupakan Ketua Yayasan Panti Asuhan. Kedua,, Yusuf Baktiar (30) yang merupakan pengasuh panti asuhan. Dan yang ketiga, Yandi Supriadi (29) yang juga merupakan pengasuh.
Pelaku Yandi Supriadi sudah dua kali mendapat panggilan namun selalu mangkir.
Oleh karena itu saat ini Yandi Supriadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Prabowo Diyakini Majelis Syuro PKS Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN
Dari hasil penelitian Polres Metro Tangerang Kota, ditetapkan terdapat 8 korban yang merupakan penghuni panti asuhan.
7 korban telah diumumkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada konferensi pers Selasa (8/10/2024).
Sedangkan tambahan 1 korban lagi baru diumumkan Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (9/10/2024).
Baca Juga: Nah Loh! Dua Kapal Singapura Terciduk KKP Ambil Pasir Laut Di Batam
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @polresmetrotangerangkota (12/10/2024), pelaku tindak asusila akan dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf C.
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berujung Dipecat!
Vincent dan Desta Disebut-sebut dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Miris! Tersangka Dugaan Kasus Asusila Terhadap Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD
Tega! Begini Kronologi Yayasan Panti Asuhan Tangerang yang Lakukan Tindakan Asusila
Terungkap! Pelaku Kasus Asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang Suka Sesama Jenis