Pelaku Tindak Asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:58 WIB
Pelaku tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang akan segera mendapatkan hukuman (Instagram @polresmetrotangerangkota)
Pelaku tindak asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang akan segera mendapatkan hukuman (Instagram @polresmetrotangerangkota)

Ancaman pidana yang akan didapatkan oleh para pelaku paling singkat 5 tahun penjara dna paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pria Wonogiri Ditemukan Tewas Gosong Di Kamar Gegara Tidur Pakai Headset

Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Karena angka kekerasan seksual terhadap anak masih tinggi, meskipun regulasi sudah ada.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X