5 Tersangka Korupsi PPPK Guru Honorer Tidak Ditahan Polda Sumut, Alasannya Karena Kooperatif

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 14:43 WIB
LBH Medan tuntut Polda Sumut untuk lakukan penangkapan kepada 5 tersangka kasus korupsi PPPK (Instagram @lbh_medan)
LBH Medan tuntut Polda Sumut untuk lakukan penangkapan kepada 5 tersangka kasus korupsi PPPK (Instagram @lbh_medan)

Tidak hanya menuntut untuk segara melakukan penahanan saja, Irvan Saputra juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menetapkan aktor utama dalam kasus dugaan korupsi PPPK guru honorer.

5 tersangka kasus dugaan korupsi ini adalah

Baca Juga: Kenali 5 Tanda Aki Motor Harus Segera Diganti dan Cara Sederhana Mengatasinya

  • Kepala SD N 055975 Pancur Ido, Awaludin
  • Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih
  • Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Eka Syahputra Depari
  • Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander

Setelah kasus korupsi PPPK guru honorer ini terungkap maka sejumlah guru honorer mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Setelah itu PJ Bupati Langkat mengumumkan kembali kelulusan para guru honorer.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X