Polda Mtero Jaya Tetapkan 3 Tersangka Tawurang yang Siram Air Keras Kepada Polisi

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 27 September 2024 | 13:14 WIB
Tersangka penyiram air keras kepada dua polisi sudah tertangkap (Instagram @polres_jakbar)
Tersangka penyiram air keras kepada dua polisi sudah tertangkap (Instagram @polres_jakbar)

INSIBERNEWS - Dua anggota polisi terkena siraman air keras oleh remaja yang sedang melakukan aksi tawuran pada Sabtu (21/9/2024).

Tim Patroli perintis Polda Metro Jaya berniat membubarkan aksi tawuran yang terjadi di Jalan Joglo Raya Kembangan Jakarta Barat, namun 2 orang polisi kena air keras dari pelaku tawuran.

Setelah 2 anggota polisi terkena air keras pada muka, tangan dan kaki mereka, lalu pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk menangkap pelaku penyiraman air keras.

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Ekspor Pasir Laut Untuk Penerimaan Negara Berpotensi Capai Triliunan Rupiah

Air keras, atau zat kimia dengan sifat korosif yang kuat seperti asam sulfat dan asam nitrat, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Kontak langsung dengan air keras dapat menyebabkan luka bakar serius pada kulit, jaringan, dan mata.

Jika terpapar, kulit bisa melepuh, terbakar, bahkan menyebabkan kerusakan jaringan yang dalam.

Baca Juga: Parah! Cuma Gegara Sticker Sekolah Hilang, Bocah SD Dianiaya Ibunya Sampai Memar, Sekolah Turun Tangan

Bahaya lebih besar terjadi jika air keras mengenai mata, karena dapat mengakibatkan kebutaan permanen.

Selain dampak fisik, menghirup uap dari air keras juga sangat berbahaya. Uapnya dapat merusak saluran pernapasan, menyebabkan iritasi, batuk, hingga kerusakan paru-paru jika terhirup dalam jumlah besar.

Penggunaan air keras juga berbahaya bagi lingkungan, terutama jika dibuang sembarangan, karena dapat mencemari tanah dan air, serta mengancam ekosistem lokal.

Baca Juga: Owner Pallubasa Serigala Tewas Bersama Putranya Akibat Mobil Mewahnya Tabrak Truk Kontainer Di Tol Layang Reformasi Makassar

Air keras sering disalahgunakan dalam tindakan kejahatan, seperti serangan fisik yang menyebabkan kerusakan permanen pada korban.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X