Lamar Instansi yang Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Bisakah Gunakan Nilai SKD 2023?

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Sabtu, 28 September 2024 | 06:45 WIB
Ketentuan penggunaan nilai SKD 2023: Instansi yang dilamar berbeda (setkab.go.id)
Ketentuan penggunaan nilai SKD 2023: Instansi yang dilamar berbeda (setkab.go.id)

6. Dinyatakan lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

7. Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD CAT BKN 2024.***

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X