Lamar Instansi yang Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Bisakah Gunakan Nilai SKD 2023?

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Sabtu, 28 September 2024 | 06:45 WIB
Ketentuan penggunaan nilai SKD 2023: Instansi yang dilamar berbeda (setkab.go.id)
Ketentuan penggunaan nilai SKD 2023: Instansi yang dilamar berbeda (setkab.go.id)

INSIBERNEWS - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD pada seleksi CPNS 2024 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi bisa menggunakan nilai SKD 2023 jika tidak ingin mengikuti tes pada tahun ini.

Dibalik itu semua, ternyata ada beberapa pertanyaan seputar penggunaan nilai SKD 2023 di seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Visum Lolly Sudah Disimpan Penyidik, Vadel Badjideh Dipanggil Penyidik Besok Jumat ke Polres Metro Jakarta Selatan

Salah satunya apakah boleh menggunakan nilai SKD 2023 meski instansi yang dilamar berbeda dengan tahun sebelumnya?

Jika merujuk pada Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar diperbolehkan menggunakan nilai SKD 2023 meski melamar pada instansi yang berbeda pada periode sebelumnya.

Syarat Penggunaan Nilai SKD 2023 di CPNS 2024

1. Melamar di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang dipakai ketika pendaftaran rekrutmen tahun lalu.

Baca Juga: Marak Tawuran Remaja yang Rugikan Lingkungan Sekitar, Sebenarnya Apa Penyebab Aksi Ini?

2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang dipakai pada rekrutmen tahun lalu.

3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024.

5. Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan umum atau kebutuhan khusus yang dilamar.

Baca Juga: Ini Dia! Resep Green Salad Segar untuk Hidangan Sehat

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X