Waduh! Menteri Perdagangan Tak Terima Disalahkan Karena Buka Ekspor Pasir Laut

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 26 September 2024 | 11:01 WIB
Ekspor pasir laut tuai banyak kritik, Menteri Perdagangan tak mau disalahkan (Instagram @zul.hasan)
Ekspor pasir laut tuai banyak kritik, Menteri Perdagangan tak mau disalahkan (Instagram @zul.hasan)

INSIBERNEWS - Ekspor pasir laut resmi menjadi kegiatan legal setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan Permendag No. 20 dan 21 Tahun 2024.

Peraturan ekspor pasir laut yang dikeluarkan Menteri Perdagangan itu menindaklanjuti PP No. 26 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Presiden JOkowi pada Mei 2023 lalu.

Setelah Menteri Perdagangan menuahkan ekspor pasir laut, banyak kritik yang muncul mengenai kegiatan yang dinilai akan merusak ekologi laut tersebut.

Baca Juga: Wow! Pasangan Bayi Kembar Lima Dapat Hadiah Sebesar Rp1,9 M Dari Pemerintah Korea Selatan

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (26/9/2024), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak mau disalahkan mengenai kebijakan ekspor pasir laut.

Menurutnya ia hanya melaksanakan PP yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari pemerintahan yang harus melaksanakan perintah dari presiden.

Baca Juga: Penggunaan Toilet di Bus: BAK atau BAB? Apa yang Perlu Kamu Ketahui!

“Loh kok saya mengizinkan? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu (pas PP Nomor 26 Tahun 2023 dikeluarkan),” ujar Zulkifli Hasan.

“(Mendag setuju) karena saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju enggak setuju. Kalau sudah tupoksi pemerintah, ya, harus dilaksanakan,” lanjutnya.

Dengan pernyataan ini Zulkifli Hasan seolah melempar bola panas kepada Presiden Jokowi mengenai keputusan membuka ekspor pasir laut.

Baca Juga: 2 Partai Politik Pengusung Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Presiden Jokowi sendiri membantah bahwa dirinya membuat kebijakan ekspor pasir laut.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X