Tanpa pengawasan yang memadai, ada risiko bahwa lembaga ini dapat melampaui batasan yang seharusnya, melakukan pembatasan yang tidak proporsional terhadap aktivitas digital yang sah, dan mengancam hak asasi manusia.
Peneliti Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya memiliki undang-undang keamanan siber.
Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Sebab Perizinan MotoGP Mandalika Ribet
“Pertama kita belum beres ini undang-undang keamanan siber. Undang-undang keamanan siber kita ini belum beres. Secara lebih luas lagi kita belum punya undang-undang yang mengatur soal penyelenggaraan keamanan (siber) ini,” ujar Khairul Fahmi.
“Mana domain keamanan negara, mana domain keamanan publik, mana domain industri keamanan,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Gaji ASN, TNI dan Polri Naik 2025, Berapa Persen Besarannya ?
[HOAX] Beredar Foto Paskibraka Putri Babak Belur Akibat Dianiaya TNI Gegara Menolak Buka Hijab
Sosok Brigjen TNI Dendi Suryadi yang Diusung KIM Plus untuk Maju Pilkada Kukar 2024
Gelar Misa Akbar di GBK Jakarta, TNI Siapkan Sniper Amankan Paus Fransiskus
Maraknya Kebocoran Data dan Peretasan, TNI akan Bentuk Angkatan Siber