Modus Ngaku Debt Collector, Lima Pelaku Perampas Motor Diringkus Polisi, ini Kronolgisnya

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Minggu, 1 September 2024 | 11:50 WIB
Foto lima pelaku yang mengaku debt Collector perampasan paksa motor di ringkus polres Purwakarta. (dok.humas.polres.pwk)
Foto lima pelaku yang mengaku debt Collector perampasan paksa motor di ringkus polres Purwakarta. (dok.humas.polres.pwk)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Mengaku debt collector lima orang pemuda yang lakukan perampasan motor di jalan Para pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor diringkus Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jabar

Kelima pelaku yang berhasil diamanakan yakni berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), dan RMBL (31). Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua diantaranya masih buron. Kedua pelaku yang masih buron yakni KMDB (30) dan OSTK (32).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan pelaku ini melakukan perampasan motor yang modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance.

Baca Juga: Media Sosial X Resmi Diblokir di Brasil, Elon Musk Geram Berikan Ancaman Ini

“Kedua pelaku ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda-beda, Pada 8 Agustus 2024. Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya sadang, Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ucap Kapolres, Sabtu, 31 Agustus 2024.dalam keterangan pers nya

AKBP Lilik menjelaskan, saat itu korban tengah melintas di wilayah Sadang Kabupaten Purwakarta menggunakan sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM. Dalam perjalanan tersebut, korban kemudian di ikuti oleh para pelaku.

Sesampai di lokasi kejadian, lanjut dia, tiba-tiba korban diberhentikan dengan paksa oleh para pelaku yang berdalih bahwa kendaraan milik korban menunggak angsuran.

Baca Juga: Paus Fransiskus ke Jakarta, Jelang Misa Akbar di GBK Sejumlah Jalan Akan Ditutup

“Sebelumnya korban ini sudah diikuti mereka. Sampai dlokasi kejadian korban diberhentikan secara paksa oleh para pelaku. Para pelaku ini mengaku dari pihak leasing atau perusahaan finance di Purwakarta,” ungkap Lilik.

Kapolres melanjutkan, korban yang ketakutan langsung menyerahkan motor miliknya dan kemudian para pelaku membawa pergi kendaraan milik korban.

“Kemudian motor korban di ambil secara paksa oleh para pelaku kemudian pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi tersebut,” jelas Lilik.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Yoasobi Bakal Gelar Asia Tour 2024-2025 di Jakarta!

Ia menambahkan, pada kenyataannya kendaraan tersebut tidak pernah sangkut paut angsuran atau apapun kepada pihak perusahaan finance dan ketika korban mengecek keberadaan kendaraan ke Kantor perusahaan finance di Purwakarta ternyata kendaraan tersebut tidak ada.

“Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mateni sebesar Rp. 12 juta rupiah,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X