Lilik menyebut, para pelaku ini modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. “Faktanya motor yang dirampas tidak tidak memiliki angsuran cicilan ke leasing manapun,” Ujarnya.
Baca Juga: Hati-hati! Berlebihan dalam Mengonsumsi Air Putih Dapat Menyebabkan Keracunan
Dari tangan para pelaku, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB Kendaraan Sepeda motor Honda Scoopy berwarna warma Merah Hitam, satu unit sepeda motor sepeda honda dan selembar STNK sepeda motor honda scoopy bernomor polisi T-3658-YM.
“Atas ulahnya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana kurang lebih 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ucap Lilik.
Kapolres menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
Baca Juga: Menarik! Akan Ada Pertarungan 3 Srikandi Perebutkan Posisi Gubernur di Pilkada Jawa Timur
“Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat,” Pesan Kapolres Purwakarta.
Artikel Terkait
Hati-hati! Berlebihan dalam Mengonsumsi Air Putih Dapat Menyebabkan Keracunan
Fakta atau Mitos: Mengonsumsi Micin Berlebihan Bisa Membuat Kita Bodoh?
Deretan Idol Kpop Ini Dirumorkan Hadir di Milan Fashion Week, Intip! Ada siapa Saja?
Waspada! Bahaya Minuman Manis Kemasan: Meningkatkan Risiko Cuci Darah pada Usia 20-35 Tahun
Catat Tanggalnya! Yoasobi Bakal Gelar Asia Tour 2024-2025 di Jakarta!
Sulit Mendapat Dukungan dari Partai, Anies Baswedan Berencana Membuat Partai Politik Sendiri
Ingin Resign tapi Maju Mundur? Yuk Kenali CIri-ciri Tempat Kerja yang Red Flag
Menarik! Akan Ada Pertarungan 3 Srikandi Perebutkan Posisi Gubernur di Pilkada Jawa Timur
Paus Fransiskus ke Jakarta, Jelang Misa Akbar di GBK Sejumlah Jalan Akan Ditutup
Media Sosial X Resmi Diblokir di Brasil, Elon Musk Geram Berikan Ancaman Ini