Tahap 2
Perintah lisan
Tahap 3
Kendali tangan kosong lunak
Tahap 4
Kendali tangan kosong keras
Tahap 5
Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai dengan standar dari Polri
Baca Juga: Sini Dibisikin Cara Hotel Cuci Kain Bantal dan Sprei Hingga Langgeng Bersih dan Putihnya
Tahap 6
Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat..***
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Narkoba, Delapan Polisi Diganjar Penghargaan Langsung Kapolres Purwakarta
Suga BTS Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ungkap Menyesal Atas Kasus DUI
Difitnah Hamil Duluan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Langsung Lapor Polisi!
Diduga Dukung Kegiatan Teroris, Kenapa pendiri Telegram, Pavel Durov Ditangkap Polisi Prancis?
ODGJ Terkapar Lemas, Patroli Quick respon Polisi Purwakarta Gercep Evakuasi Ke RS Bayu Asih