Gas Air Mata untuk Bubarkan Pendemo Kenai Anak-anak Tak Bersalah, Polisi Langgar Aturan?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:26 WIB
Gas air mata yang ditembakkan ke pendemo kenai anak kecil tidak bersalah (Instagram @najwashihab)
Gas air mata yang ditembakkan ke pendemo kenai anak kecil tidak bersalah (Instagram @najwashihab)

Tahap 2

Perintah lisan

Tahap 3

Kendali tangan kosong lunak

Tahap 4

Kendali tangan kosong keras

Tahap 5

Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai dengan standar dari Polri

Baca Juga: Sini Dibisikin Cara Hotel Cuci Kain Bantal dan Sprei Hingga Langgeng Bersih dan Putihnya

Tahap 6

Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat..***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X