INSIBERNEWS - Masyarakat Indonesia dibuat geram oleh tindakan polisi yang menggunakan gas air mata tetapi mengenai anak-anak yang tidak bersalah.
Gas air mata yang dilepaskan oleh polisi dinilai telah melanggar aturan dan justru merugikan pihak lain yang tidak melakukan demo.
Penembakan gas air mata yang dilakukan di kompleks Balai Kota DPRD Kota Semarang menyasar ke anak-anak yang mengaji di masjid dekat area tersebut.
Baca Juga: Viral di Twitter Jujutsu Kaisen Chapter 268! Sukuna Kalah, Megumi Kembali Bebas
Hal serupa juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi membubarkan mahasiswa yang melakukan demo di bawah flu over depan kampus Universitas Bosowa dengan gas air mata.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (29/8/2024), gas air mata tidak bisa ditembakkan dengan sembarangan.
Ada aturan khusus yang mengatur bagaimana dan dalam situasi apa gas air mata boleh ditembakkan.
Baca Juga: Pasca Putusan MK Mengenai UU Pilkada Sejumlah Pihak Mengundurkan Diri dari Pencalonan, Siapa Saja?
Gas air mata sendiri merupakan senjata kimia yang penggunaannya telah diatur di Perkapolri No. 1 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, ada 6 tahap yang harus dipatuhi oleh polisi. Penggunaan gas air mata terdapat di aturan nomor 5 dari penggunaan kekuatan polisi.
Berikut tahapan yang harus dipatuhi oleh polisi:
Baca Juga: Utak-Atik UU Pilkada Diduga Berhubungan dengan Perpanjang Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Tahap 1
Pencegahan atau kekuatan yang memiliki dampak deterrent
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Narkoba, Delapan Polisi Diganjar Penghargaan Langsung Kapolres Purwakarta
Suga BTS Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi, Ungkap Menyesal Atas Kasus DUI
Difitnah Hamil Duluan, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Langsung Lapor Polisi!
Diduga Dukung Kegiatan Teroris, Kenapa pendiri Telegram, Pavel Durov Ditangkap Polisi Prancis?
ODGJ Terkapar Lemas, Patroli Quick respon Polisi Purwakarta Gercep Evakuasi Ke RS Bayu Asih