Gas Air Mata untuk Bubarkan Pendemo Kenai Anak-anak Tak Bersalah, Polisi Langgar Aturan?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:26 WIB
Gas air mata yang ditembakkan ke pendemo kenai anak kecil tidak bersalah (Instagram @najwashihab)
Gas air mata yang ditembakkan ke pendemo kenai anak kecil tidak bersalah (Instagram @najwashihab)

INSIBERNEWS - Masyarakat Indonesia dibuat geram oleh tindakan polisi yang menggunakan gas air mata tetapi mengenai anak-anak yang tidak bersalah.

Gas air mata yang dilepaskan oleh polisi dinilai telah melanggar aturan dan justru merugikan pihak lain yang tidak melakukan demo.

Penembakan gas air mata yang dilakukan di kompleks Balai Kota DPRD Kota Semarang menyasar ke anak-anak yang mengaji di masjid dekat area tersebut.

Baca Juga: Viral di Twitter Jujutsu Kaisen Chapter 268! Sukuna Kalah, Megumi Kembali Bebas

Hal serupa juga terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi membubarkan mahasiswa yang melakukan demo di bawah flu over depan kampus Universitas Bosowa dengan gas air mata.

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @najwashihab (29/8/2024), gas air mata tidak bisa ditembakkan dengan sembarangan.

Ada aturan khusus yang mengatur bagaimana dan dalam situasi apa gas air mata boleh ditembakkan.

Baca Juga: Pasca Putusan MK Mengenai UU Pilkada Sejumlah Pihak Mengundurkan Diri dari Pencalonan, Siapa Saja?

Gas air mata sendiri merupakan senjata kimia yang penggunaannya telah diatur di Perkapolri No. 1 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, ada 6 tahap yang harus dipatuhi oleh polisi. Penggunaan gas air mata terdapat di aturan nomor 5 dari penggunaan kekuatan polisi.

Berikut tahapan yang harus dipatuhi oleh polisi:

Baca Juga: Utak-Atik UU Pilkada Diduga Berhubungan dengan Perpanjang Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Tahap 1

Pencegahan atau kekuatan yang memiliki dampak deterrent

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X