Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (***)
Artikel Terkait
Jelang TAPERA Digugat ke MA Dan MK, Menurut Basuki: Kita Ikuti Prosesnya!
Jelang Pilkada 2024, Kader Golkar Purwakarta Tolak KDM Diusung Golkar Jadi Cagub Jabar
Siap Dukung KDM Cagub Jabar, Ahmad Sanusi (Amor) Harus Taat Keputusan Ketum Golkar Airlangga
Sosok KDM Cagub Jabar Ramaikan Bursa Pilkada, ini Riwayat Karir Politiknya
PSI Sepakat! Hakim MK Minta Larangan Kaesang Jadi Gubernur Dihapus