INSIBERNEWS - Pengajuan warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A mengenai judul ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’ diminta Hakim Konstitusi Arief Hidayat agar dihapus dalam gugatan yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah.
Mengenai permintaan tersebut PSI meyakini bahwa permintaan MK untuk menghapus nama Kaesang sudahlah sesuai dengan kaidah.
“Soal permintaan MK untuk menghapus nama Mas Kaesang, kami yakin apa yang diminta para hakim pasti sudah sesuai dengan kaidah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ke MK seharusnya memang berlaku untuk semua warga negara bukan untuk satu orang saja,” kata Ketua DPP PSI Sigit Widodo, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Background Keluarga Marisa Putri, Mahasiswa yang Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Pekanbaru
Terkait hal tersebut Sigit mengungkapkan jika dirinya menghormati upaya terkait gugatan yang menyebutkan bahwa hak tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Soal gugatan sendiri, semua warga negara Indonesia punya hak untuk menggugat aturan perundangan ke MK. Ini bagian dari demokrasi dan PSI sangat menghormati hak warga negara tersebut,” ungkapnya.
Arief Hidayat menilai bahwa judul permohonan yang diajukan warga Surakarta (Solo) tentang penghapusan nama Kaesang dirasa tidak etis dan bersifat propokatif.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat.
“Ada heading ‘Kaesang dilarang jadi gubernur’ ini tidak memenui kaidah-kaidah kepatuhan, kaidah-kaidah kepantasan dan itu tidak lazim supaya dihapus,” kata Arief.
Arief juga menyebutkan bahwa pengajuan judul permohonan tersebut seharusnya dibuat untuk umum dan tidak ditujukan kepada satu orang saja. Menurutnya ada kesan provokasi dalam judul tersebut.
“Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasi orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini,” tambahnya.
Artikel Terkait
Ini Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Cibatu Bantu Ibu Dan Anak Seberangkan Jalan
Tega! Hingga Ditangkap Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Sama Sekali Tidak Meminta Maaf
Fakta Unik Seputar Permainan Game Mobile Legend, Pemula Wajib Tahu
Kurangi Populasi Jomblo, Berikut Deretan Dating Show Dari Korea Selatan!
10 Ide Desain Interior Kamar Tidur Gaya Minimalis Estetik Tampilan Modern
10 Tips Dekorasi Kamar Tidur dengan Desain Interior Gaya Minimalis Estetik Tampilan modern
Ribuah Orang Demo Menolak Ceramah KH Imaduddin di Gresik, Ini Alasannya
Kasihan! Thomas Ceccon Pemenang Mendali Emas di Olimpiade Paris, Harus Tidur di Luar Karena Kepanasan
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi: Jelaskan Bahayanya Narkoba Bagi Pelajar, Apabila Bermain Judol dan Merokok KPJnya Akan Dicabut
Penuh Masalah, Inilah 9 Kontroversi Olimpiade 2024 dari Larangan Berhijab hingga Pelecehan
Aurel Hermansyah Kena Mental Akibat Dihujat Netijen, Padahal Yang Hujat Sama-Sama Perempuan Berhijab.
Kartika Putri Putuskan Dirinya untuk Bercadar, Hapus Postingan Wajahnya di Instagram
Background Keluarga Marisa Putri, Mahasiswa yang Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Pekanbaru