Jelang TAPERA Digugat ke MA Dan MK, Menurut Basuki: Kita Ikuti Prosesnya!

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Senin, 3 Juni 2024 | 16:05 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basuki Hadimuljono. (foto: Istimewa)
Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basuki Hadimuljono. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai banyak penolakan di kalangan masyarakat.

Bahkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dikalangan pengusaha hingga buruh sudah menyatakan akan menggugat aturan Tapera ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Basuki menanggapi dengan dingin pertanyaan yang menuntut untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan hanya mengatakan agar semua pihak mengikuti prosesnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Rudi Hartono, Ingatkan BUMN Telkom Agar Antisipasi Hadirnya Starlink di Indonesia

"Banyak sekali memang (yang menolak dan meminta kebijakan ditinjau ulang). Ya nanti kita ikuti saja prosesnya," kata Basuki ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Seperti diketahui, Basuki selama ini enggan berbicara banyak soal Tapera, seperti saat pertama kali ditanya soal Tapera, Ia hanya menjawab kalau soal ini sudah banyak dijelaskan oleh pemerintah.

Padahal, Basuki memegang jabatan di Badan Pengelola (BP) Tapera. Basuki sebagai Menteri PUPR merupakan Ketua Komite Tapera.

Baca Juga: Viral! Ini Fakta-Fakta Tewasnya Bocah dalam Lubang Galian Air di Bekasi

Seperti diketahui program Tapera, dimana buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3% dari gajinya.

Selanjutnya Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan bagi pekerja yang bisa digunakan manfaatnya untuk:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah
2. Kredit pembangunan rumah
3. Kredit rekonstruksi rumah.

Baca Juga: Konjen RI Jeddah: Tanpa Visa Haji atau Tasreh, 37 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Madinah

Namun apabila pekerja tidak mau menggunakan manfaat Tapera untuk kebutuhan tersebut diatas, tabungan tersebut dikembalikan ketika pensiun dengan nominal dan ditambah pemupukan atau imbal hasil dari pengelolaan yang dilakukan BP Tapera.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X