Polisi Berhasil Ungkap Pabrik Cookies Ganja, Ini Fakta-faktanya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:28 WIB
Potret Kue Cookies Ganja  (Istimewa)
Potret Kue Cookies Ganja (Istimewa)

Baca Juga: Tragis! Berupaya Tolong Istri, Seorang Pria Tewas Usai Aktraksi Banana Boat

"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," jelas AKBP Ibnu dalam keterangannya di jumpa pers di Polres Metro Tangsel, Senin (19/8).

"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," sambungnya.

Adapun, tersangka S merupakan pemilik dari home industry kue ganja di Purwakarta.

Baca Juga: Ramai beredar! Seorang Wanita Jadi Korban Aniaya Pacar di Hotel Jakbar

3. Cookie Ganja Dibagikan ke Karyawan

Dari 140,4 kg ganja yang disita kepolisian, seberat 91,2 gram berbentuk kue ganja.

AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kue ganja itu telah berbentuk 102 keping yang siap edar.

"Kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung 'teh Aceh' atau ganja. Sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," katanya.

Dijelaskan juga kue ganja itu sudah ada yang beredar. Namun kepolisian berhasil menyita kue yang baru dibuat tersangka.

Baca Juga: Sering Merasa Ngantuk? Jangan-jangan Kamu Dehidrasi Kronis

4. Konsumsi Satu Keping Kue Cookies Bisa Membuat Fly

Dikatakan jika 1 keping kue cookies ganja ini cukup memberikan efek kepada sang pemakai.

Tersangka memberikan kue ganja secara gratis kepada karyawan dan kerabat, dalam peredarannya. Ia juga diketahui memiliki karyawan perkebunan buah.

"Jadi kandungannya THC yang tentunya membuat menjadi fly (1 kepingnya). Sementara berdasarkan pengakuannya masih diberikan secara gratis," jelas pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X