INSIBERNEWS-Perubahan jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diatur sebelumnya, yaitu berlaku aturan baru, mulai 1 Juli jam kerja PNS dan PPPK bukan lagi jam 08.00 WIB
Pemerintah mengubah jam kerja untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Baca Juga: Heboh! Gaji PNS dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Iuran Tapera
PP Nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS dan PPPK ini untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.
Salah satu yang menjadi poin penting di jam kerja ASN yang mulai berlaku besok ialah jam masuk kerja.
Mulai 1 Juli, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi. Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.
Baca Juga: Moment Hari Jadi Purwakarta Ke-193. Ribuan ASN Hanyut Dalam Zikir Dan Doa
ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.
Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.
Baca Juga: Hati-Hati ASN Pemalas, BKPSDM Purwakarta Siap Berikan Sangsi.
“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres. .
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi (**)
Artikel Terkait
Dimulai 1 Juli Pakai BPJS Kesehatan, Syarat Perpanjangan SIM
Profil Zhang Zhi Jie, Pebulutangkis China yang Meninggal Dunia di AJC 2024
Simak! Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-16 vs Australia di Semifinal Piala AFF 2024
Pj Bupati Purwakarta Jadi Inspektur HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Mendukung Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas
Jadi Komoditi Andalan, Dispangtan Purwkarta Siapkan Ribuan Bibit Pohon Durian
Silaturahmi Jelang Pilkada 2024, Puluhan Relawan Kawal Presiden RBH Budi Hermawan Sambangi Kantor DPP Golkar Purwakarta
Ini Penyebab Pebulutangkis Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia di AJC 2024
Destinasi Wisata Paling Enjoy di Tangerang, Cocok Untuk Kalangan Menegah Kebawah Dengan Fasilitas Lengkap
Adakah Tanggal Merah di Bulan Juli 2024? Cek Daftarnya Di Sini
Menyedihkan! Angka Kemiskinan di Indonesia 2024 Capai 25,22 Juta Orang