Berlaku Aturan Baru, Mulai 1 Juli Jam Kerja PNS Dimulai Jam Segini

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Senin, 1 Juli 2024 | 22:25 WIB
Aparat Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK (dok istimewa)
Aparat Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK (dok istimewa)

INSIBERNEWS-Perubahan jam kerja Aparat Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah diatur sebelumnya, yaitu berlaku aturan baru, mulai 1 Juli jam kerja PNS dan PPPK bukan lagi jam 08.00 WIB

Pemerintah mengubah jam kerja untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sebelumnya telah menerbitkan aturan tentang perubahan jam kerja PNS dan PPPK di Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Heboh! Gaji PNS dan Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Tiap Bulan untuk Iuran Tapera

PP Nomor 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS dan PPPK ini untuk tingkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.

Salah satu yang menjadi poin penting di jam kerja ASN yang mulai berlaku besok ialah jam masuk kerja.

Mulai 1 Juli, ASN harus berangkat lebih pagi dikarenakan jam masuk digeser lebih pagi. Jam kerja yang semula pukul 08:00 menjadi 07:30 dan pulang pukul 16:00.

Baca Juga: Moment Hari Jadi Purwakarta Ke-193. Ribuan ASN Hanyut Dalam Zikir Dan Doa

ASN juga punya jam kerja maksimum yakni 37 jam 30 menit per pekan. Sementara untuk jam kerja bulan Ramadan dimulai pukul 08:00 sampai 15:00.

Untuk Bulan Ramadhan, kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga: Hati-Hati ASN Pemalas, BKPSDM Purwakarta Siap Berikan Sangsi.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” bunyi Perpres. .

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi (**)

 

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X