Polisi Menetapkan Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Potret mahasiswi tabrak wanita hingga tewas saat pulang dugem (Istimewa)
Potret mahasiswi tabrak wanita hingga tewas saat pulang dugem (Istimewa)

Pelaku pun terjerat pasal dan terancam 12 tahun penjara.

"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Alvin.

Halaman:

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X