Pelaku pun terjerat pasal dan terancam 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Alvin.
Pelaku pun terjerat pasal dan terancam 12 tahun penjara.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Alvin.
Artikel Terkait
Jelang Pelantikan Anggota Legislatif 2024, Kapolres Purwakarta Kunker ke Gedung DPRD Purwakarta
Waduh! Bitcoin Koreksi hingga Rp870 Juta dan Bisa Turun Lagi, Apa yang Terjadi?
Baru Satu Bulan Nikah, Salsabila Adriani Akui Baru Rencana Punya Momongan Tahun Depan, Ia Juga Tolak Main Sinetron Bareng suaminya.
Ngeri! Trauma yang Dialami Korban Kekerasan Pemilik Daycare dari Mengingau hingga Takut Ruang Tertutup
Gibran Uji Coba Makan Gratis di Tangerang, Tak Lagi Gunakan Wadah Plastik
Gibran Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis dalam Uji Coba Sudah Sesuai
Polisi Ungkap Mobil yang Dibawa Bocah hingga Tabrak Beberapa Kendaraan Lain di Kemang Ternyata Milik Tetangga
Akibat Overheat, di Jalan Raya Serpong Tangerang Selatan, Mobil Mewah Range Rover Hangus Terbakar
Ingat Bocah Viral Panjat Tiang Bendera saat 17-an? Kini Ia Gagal Tes Masuk TNI, Ini Alasannya
Bawa Dampak Positif Buat Cinta, Uya Kuya dan Astrid Beri Dukungan Penuh untuk Hubungan Cinta dan Logan Huck