Program DAK Proyek Sarana Air Bersih Purwakarta Telan Rp 8,9 miliar, ini daftar Kecamatan yang mendapatkannya

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 26 Juli 2024 | 16:31 WIB
Program DAK Proyek Sarana Air Bersih Purwakarta Telan Rp 8,9 miliar, ini daftar Kecamatan yang mendapatkannya (foto: Istimewa)
Program DAK Proyek Sarana Air Bersih Purwakarta Telan Rp 8,9 miliar, ini daftar Kecamatan yang mendapatkannya (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta membangun 15 titik sarana air bersih.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Purwakarta Dian Ardiansyah mengatakan bahwa hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan air bersih ribuan rumah di 15 desa.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas kerjasama Pengelolaan Keuangan Negara, Polres Purwakarta Terima Hangat Kunjungan KPPN

“Sebanyak 15 titik sarana air bersih itu dibangun pada tahun 2023, dengan sumber anggaran berasal dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus,” kata Dian di Purwakarta, Jumat (26/7/2024).

Dia mengaku bersyukur karena pemerintah pusat masih memberikan perhatian serius untuk daerahnya, di antaranya dengan menggelontorkan bantuan pembangunan di Purwakarta melalui dana alokasi khusus (DAK) yang dimanfaatkan untuk pembangunan sarana air bersih.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian Sosial Polri Dukung Kegiatan Pemberian Santunan Yatim Piatu SMAN 1 Cibatu

Besaran anggaran program DAK untuk pembangunan sarana air bersih itu mencapai Rp8,9 miliar, dan terealisasi 100 persen pembangunannya.

Pada tahun 2023, kami mendapatkan bantuan dari APBN untuk pembangunan sarana air bersih sebanyak 15 titik di 15 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan,”pungkasnya.

Baca Juga: Dr. Tri Muhammad Hani Resmi Dilantik Dirut RSUD Bayu Asih, Pj Bupati Purwakarta Berpesan Penting Begini

Adapun Untuk wilayah yang menjadi sasaran program ini, di antaranya desa yang ada di Kecamatan Sukatani, Kecamatan Sukasari, Pasawahan, Babakan Cikao, Plered, Jatiluhur, dan Maniis.(Fuljo Saefulrohman)

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X