Penerapan UU KIP Jabar Komisi Informasi Menggelar Bimtek e-monev

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 26 Juli 2024 | 16:20 WIB
Penerapan UU KIP Jabar Komisi Informasi Menggelar Bimtek e-monev (foto: Istimewa)
Penerapan UU KIP Jabar Komisi Informasi Menggelar Bimtek e-monev (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis pengisian, penggunaan aplikasi dan tahapan penilaian Monitoring dan Evaluasi (Bimtek E-Monev) tahun 2024. Di Aula Janaka Pemkab Purwakarta, Kamis (26/7/2024).

Dalam agenda tersebut hadir para perwakilan dari 27 pemerintahan kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Dr. H. Ijang Faisal, M.Si dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam bimtek juga dilakukan aktivasi akun E-Monev dan Simulasi Pengisian Kuesioner oleh peserta yang berasal dari perwakilan pemerintah pada 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca Juga: Dr. Tri Muhammad Hani Resmi Dilantik Dirut RSUD Bayu Asih, Pj Bupati Purwakarta Berpesan Penting Begini

"Dalam rangka penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di Jawa Barat, Komisi informasi menggelar bimtek e-monev dengan materi diantaranya; tahapan pengisian instrumen self assesment questionnaire (SAQ)," kata Ijang.

Diketahui, jajaran Diskominfo Kabupaten Purwakarta juga tampak mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi, Pengisian serta Tahapan Monitoring dan Evaluasi Berbasis Elektronik (E-Monev) Pada Badan Publik di Jawa Barat tahun 2024 itu.

Menurut Ijang, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan bagi PPID Kabupaten/Kota sebelum melaksanakan pengisian kuisioner E-Monev yang akan dimulai tanggal 1 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Resmi Menikah, Ini Pesan Habib Husein Jafar Kepada Pasangan Thariq dan Aaliyah

"Dalam bimtek juga dibahas soal presentase nilai dari setiap tahapan yang dilaksanakan, yakni pengisian kuisioner, visitasi dan presentasi. Pengisian kuisioner bernilai 80 persen dari seluruh penilaian. Oleh karena itu, PPID pada kabupaten dan kota diminta untuk lebih cermat dalam mengisi setiap pertanyaan dan menyertakan link atau dokumen pendukung," tambah Ijang.

Menurutnya, selain itu ada juga visitasi dan presentasi yang akan dilakukan pada kabupaten dan kota yang berpotensi masuk ke dalam kategori Informatif atau Menuju Informatif.

"Pihak Komisi Informasi berharap tahun ini akan lebih banyak kabupaten dan kota dengan kategori Informatif, karena tahun lalu pun terjadi kenaikan dari 13 menjadi 17 kabupaten dan kota informatif," pungkasnya.(Fuljo Saefulrohman)

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X