Pesugihan Gunung Salak, Ingin Cepat Kaya Instan Bersedia Menikahi Jin

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:45 WIB
Gunung Salak lokasi ritual pesugihan (Foto:Istimewa)
Gunung Salak lokasi ritual pesugihan (Foto:Istimewa)

INSIBERNEWS-Pesona Gunung Salak cukup terkenal di kalangan para pendaki. Tak hanya keindahannya, gunung satu ini juga berselimut misteri dan identik dengan kesan mistis. Dibalik itu adanya kegiatan ritual pesugihan, jika ingin kaya secara instan bersedia menikahi Jin.

Ia dikenal sebagai salah satu gunung terangker di mana para pendaki kerap mengalami kejadian mistis. Masyarakat sekitar meyakini, Gunung Salak merupakan pusat kerajaan gaib, sementara puncaknya disebut tempat suci.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang Yang Akan Menjadi Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Sering Melihat Makhluk Halus

Gunung ini juga menjadi tempat yang kerap digunakan untuk ritual pesugihan lantaran menyimpan banyak makhluk gaib. Salah satu bentuk pesugihan yang paling populer di sini adalah pernikahan dengan bangsa jin.

Menurut Juru Kunci dalam kegiatan ritual Pesugihan itu, seseorang perlu berkomunikasi dengan kuncen (dukun setempat) terlebih dahulu.

Pernikahan dengan bangsa jin digelar layaknya upacara pada umumnya, ada penghulu dan saksi dari manusia dan bangsa jin. Selain itu, orang yang menjalani ritual ini harus beragama Islam, karena tidak akan berhasil di agama lain.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihapus Polda Jabar, Hotman Paris: Mau Cepat Menutup Perkara?

Sebelum melakukan ritual pesugihan, seseorang wajib bersemedi di Gunung Salak selama 40 hari. Sementara pernikahan, biasanya akan dilakukan pada Rabu Pon, Kamis Wage, dan Jumat Kliwon.

Calon pengantin juga wajib membawa sesaji berupa kembang, minyak wangi, kelapa hijau, dan ayam bakar. Dalam beberapa kasus, pernikahan dengan bangsa jin ini bahkan ada yang sampai dikaruniai anak.

Agar kekayaan yang didapatkan dari pesugihan tetap bertahan, maka pelaku harus berpuasa dan terus menyerahkan sesajen. Penjelasan ini tentu salah satu kearifan lokal di luar praktik agama Islam.(**)

 

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X