Konjen RI Jeddah: Tanpa Visa Haji atau Tasreh, 37 WNI Ditangkap Aparat Arab Saudi di Madinah

Photo Author
A. Bima Putra, Insibernews
- Minggu, 2 Juni 2024 | 13:43 WIB
Konsul RI Jeddah Yusron B. Ambary (Foto: Istimewa)
Konsul RI Jeddah Yusron B. Ambary (Foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat Indonesia agar mematuhi aturan haji yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan Visa Haji atau Tasreh untuk ibadah haji.

Baca Juga: Anggota DPR RI Rudi Hartono, Ingatkan BUMN Telkom Agar Antisipasi Hadirnya Starlink di Indonesia

"Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan," ujar Yusron, Sabtu (01/06/2024).

Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan dikenakan hukuman 10 ribu SAR dan juga ddi deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.

Baca Juga: Penutupan Sementara Akses Jembatan Pintu Air 10 Kota Tangerang, Perbaikan Hingga Akhir Juli 2024

Yusron juga menginformasikan bahwa aparat keamanan Saudi telah menahan 37 warga negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan Madinah, 16 perempuan dan laki-laki 21 orang. Dari Makassar," imbuhnya.

Editor: A. Bima Putra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X