INSIBERNEWS - Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan masyarakat Indonesia agar mematuhi aturan haji yang sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan Visa Haji atau Tasreh untuk ibadah haji.
Baca Juga: Anggota DPR RI Rudi Hartono, Ingatkan BUMN Telkom Agar Antisipasi Hadirnya Starlink di Indonesia
"Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan," ujar Yusron, Sabtu (01/06/2024).
Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan dikenakan hukuman 10 ribu SAR dan juga ddi deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.
Baca Juga: Penutupan Sementara Akses Jembatan Pintu Air 10 Kota Tangerang, Perbaikan Hingga Akhir Juli 2024
Yusron juga menginformasikan bahwa aparat keamanan Saudi telah menahan 37 warga negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan Madinah, 16 perempuan dan laki-laki 21 orang. Dari Makassar," imbuhnya.
Artikel Terkait
Sistem Pembayaran Tol MLFF akan Diberlakukan Bertahap Mulai Akhir Tahun 2024
Jokowi Minta Polri Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon secara Terbuka dan Transparan
Fakta Baru, 13 Orang Pemburu Di Taman Nasional Ujung Kulon Sudah Bunuh 26 Badak
Pasca Diteror dan Penguntitan Anggota Densus 88 Terhadap Jampidsus, TNI Bantu Kejagung Lakukan Pengamanan dan Penjagaan
Memalukan! Tiga Turis Asing Pose Vulgar di Atas Jip Pegunungan Bromo
Kabar Dunia: Donald Trump Divonis Bersalah di Pengadilan AS, Dipenjara Selama 4 Tahun