Dijadikan Tersangka Oleh Polri, Febrie Ardiansyah Justru Masih Berstatus Saksi di Kejagung

Photo Author
- Kamis, 16 Juli 2026 | 06:55 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi. (Instagram.com/@voktis.id)

INSIBERNEWS - Publik tengah disuguhkan dengan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam antara dua institusi penegak hukum terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tarik ulur penetapan status hukum ini mencuat ke permukaan dalam pusaran tiga kasus dugaan korupsi besar yang melilitnya, yakni megaskandal PT Asabri, proyek batu bara, dan Krakatau Steel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara mengejutkan mengklaim bahwa posisi Febrie saat ini barulah sebatas saksi, bukan tersangka seperti yang ramai diberitakan.

Baca Juga: Tiga Jam Bertemu di Hambalang, Prabowo dan Luhut Bahas Kondisi Ekonomi Nasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa perubahan status ini terjadi usai pihaknya mengambil alih berkas penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru.

"Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara. Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ucap Anang saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Hilang Kendali di Treasury Tower SCBD, Mobil Listrik Nyelonong Hantam Kaca Gedung Sampai Hancur

Dalam masa transisi pelimpahan perkara tersebut, Kejagung langsung merilis tiga sprindik anyar untuk memecah fokus penyelidikan agar lebih terarah.

Sprindik Nomor 43 diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 berfokus pada sengkarut proyek batu bara PLTU PLN yang sempat memicu insiden blackout, dan Sprindik Nomor 45 untuk membedah pusaran dana gelap PT Asabri.

Meski terkesan ada 'penurunan' status, Anang buru-buru menegaskan bahwa titel tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Polri kepada Febrie tidak serta-merta gugur di mata hukum.

Baca Juga: Diduga Sering Dibully, Pelajar Pembuat Bom Rakitan di Sekolah Ternyata Incar Teman Sekelasnya

Pihak kejaksaan hanya memilih bersikap ekstra hati-hati dengan memulai proses dari awal melalui sprindik baru, sembari menelaah seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti sebelum mengambil keputusan final.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua. Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk supervisi proses penyidikannya," tegas Anang memaparkan rencana ke depan institusinya.

Pemandangan ini jelas bertolak belakang dengan sikap lugas Mabes Polri beberapa hari sebelumnya. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, pada pertengahan Juli 2026 secara gamblang telah mengumumkan status tersangka bagi sang eks Jampidsus.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X