Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa saat membeli unit apartemen.
Selain memeriksa status sertifikat dan tanah, calon pembeli disarankan memastikan reputasi pengembang, kelengkapan izin bangunan, serta sistem pengelolaan yang diterapkan di lingkungan rumah susun tersebut.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Umrah Hanania Group, Dirut Ditahan
Siklon Tropis Jangmi Menguat, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur
HUT Jakarta Bawa Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan Resmi Dihapus Sementara
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Bakal Bangkit dalam 2 Bulan, Pelemahan Dinilai Hanya Tekanan Sementara