INSIBERNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli apartemen atau rumah susun.
Pemerintah menegaskan bahwa calon pembeli tidak cukup hanya memastikan keberadaan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga wajib memahami status hak atas tanah tempat bangunan tersebut berdiri.
Peringatan tersebut disampaikan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tidak semua apartemen berdiri di atas tanah dengan hak yang bersifat permanen.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Bakal Bangkit dalam 2 Bulan, Pelemahan Dinilai Hanya Tekanan Sementara
Dalam sejumlah kasus, hak atas tanah apartemen memiliki batas waktu tertentu dan harus diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, disebutkan bahwa pembangunan rumah susun dapat dilakukan di atas tanah berstatus Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, hingga Hak Pengelolaan.
Masing-masing status tersebut memiliki konsekuensi hukum dan jangka waktu yang berbeda.
Karena itu, calon pembeli diminta memahami detail legalitas tanah sebelum melakukan transaksi. Terutama pada apartemen yang berdiri di atas lahan berstatus HGB atau Hak Pengelolaan, sebab hak tersebut memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala.
Baca Juga: HUT Jakarta Bawa Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan Resmi Dihapus Sementara
Selain aspek sertifikat dan status tanah, masyarakat juga diminta memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS.
Keberadaan organisasi ini dinilai penting karena berperan dalam pengelolaan fasilitas bersama, pengaturan lingkungan hunian, hingga mewakili kepentingan penghuni dalam urusan legalitas dan administrasi bangunan.
ATR/BPN menilai pemahaman terhadap aspek legalitas apartemen semakin penting seiring meningkatnya minat masyarakat tinggal di hunian vertikal, khususnya di kota-kota besar.
Ketelitian dalam memeriksa dokumen disebut dapat mencegah potensi sengketa maupun kerugian di kemudian hari.
Baca Juga: Siklon Tropis Jangmi Menguat, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Umrah Hanania Group, Dirut Ditahan
Siklon Tropis Jangmi Menguat, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur
HUT Jakarta Bawa Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan Resmi Dihapus Sementara
Menkeu Purbaya Yakin Rupiah Bakal Bangkit dalam 2 Bulan, Pelemahan Dinilai Hanya Tekanan Sementara