Beberapa persoalan yang ditemukan mencakup ketidakjelasan informasi daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru.
Melalui surat edaran yang diterbitkan, KPK berharap seluruh pihak terkait dapat bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026.
Baca Juga: Empat Anggota Keluarga Tewas di Tenda Kemping Posong, Polisi Curigai Keracunan Gas Portable
Pemerintah daerah, sekolah, serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan diimbau memperkuat pengawasan dan menutup celah praktik korupsi agar proses penerimaan siswa berlangsung bersih dan akuntabel.
KPK menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh calon murid tanpa intervensi, titipan, maupun pungutan yang melanggar aturan. ***
Artikel Terkait
Kurikulum Baru Bahasa Asing? Prabowo Dorong Prancis dan Portugis Masuk Sekolah Nasional
Kasus Penganiayaan ART Erin Makin Disorot, Sunan Kalijaga Tiba-Tiba Mundur Sebagai Kuasa Hukum
Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka Sulsel, DPRD Jadwalkan RDP dengan Kesbangpol
Rupiah Melemah ke Rp17.877, Bahlil dan ESDM Jamin Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
Razia Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Selebgram SA Jadi Sorotan
Konvoi Bantuan ke Gaza Gagal Tembus Perbatasan, Armada Global Sumud Flotilla Akhiri Misi