KPK Soroti Pungli dan Titipan Siswa di SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:00 WIB
KPK Soroti Pungli dan Titipan Siswa di SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi (Istimewa)
KPK Soroti Pungli dan Titipan Siswa di SPMB 2026, Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi (Istimewa)

INSIBERNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti potensi praktik korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Berdasarkan hasil pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, masih ditemukan berbagai penyimpangan mulai dari pungutan liar (pungli) hingga praktik titipan calon siswa.

Sebagai langkah antisipasi, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.

Baca Juga: Dugaan Diskriminasi Seleksi Paskibraka Sulsel, DPRD Jadwalkan RDP dengan Kesbangpol

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menjelaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, adil, serta terbebas dari praktik korupsi.

Menurut Aziz, edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, mulai dari pemerintah daerah hingga institusi pendidikan.

“Tujuannya agar tidak terjadi praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Aziz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Israel Targetkan Kuasai 70 Persen Gaza, Netanyahu Tegaskan Operasi Militer Berlanjut

Modus Pungli dan Manipulasi Data Masih Ditemukan

KPK mengungkapkan sejumlah modus yang kerap muncul dalam pelaksanaan SPMB. Praktik pungli disebut masih terjadi melalui berbagai bentuk pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Beberapa di antaranya meliputi biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu yang dibebankan kepada calon peserta didik maupun orang tua.

Tak hanya itu, lembaga antikorupsi tersebut juga menemukan adanya manipulasi data dalam proses seleksi. Modus yang teridentifikasi antara lain rekayasa alamat domisili untuk memenuhi syarat zonasi atau wilayah, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Baca Juga: Kurikulum Baru Bahasa Asing? Prabowo Dorong Prancis dan Portugis Masuk Sekolah Nasional

Temuan tersebut menunjukkan bahwa celah penyimpangan dalam penerimaan siswa baru masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat pengawasan ketat.

Selain potensi korupsi dan gratifikasi, KPK turut menyoroti masalah malaadministrasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X