Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendalami kronologi maupun motif di balik insiden yang menewaskan WNA asal Brunei tersebut.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan bahwa tersangka telah resmi ditahan.
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, dan sedang dilakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
MIA Dijerat Pasal Penganiayaan Berujung Kematian
Atas dugaan perbuatannya, MIA dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut terungkap. ***
Artikel Terkait
Sinyal Damai Menguat, AS dan Iran Disebut Segera Rampungkan Kesepakatan
Video Viral Kejar-kejaran Polisi dan Buronan Pembunuhan di Garut, Mobil Pelaku Ringsek Terbalik
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026, Satgas Pastikan Gizi Penerima Tetap Terjamin
Tanah Abang Tutup Saat Idul Adha 1447 H, Aktivitas Perdagangan Blok A Dihentikan Sementara
Keji! Anak Kandung di Pamulang Tangsel Diduga Bunuh Ibu Kandung karena Warisan Rumah
Idul Adha di Gaza Penuh Duka, Warga Palestina Sulit Berkurban di Tengah Dampak Perang