Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran resmi
- Penghentian akses sementara
- Hingga pemutusan akses permanen
Fokus Awal pada Delapan Platform Besar
Pada tahap awal implementasi, aturan ini difokuskan pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca Juga: Klarifikasi Berujung Blunder, DLH DKI Banjir Kritik Usai Truk Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan
Platform-platform ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten yang tidak ramah anak.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi generasi muda, sekaligus mendorong tanggung jawab platform global dalam melindungi pengguna anak di mana pun mereka berada. ***
Artikel Terkait
Driver Grab di Palembang Terciduk Rekam Wanita Tanpa Izin, Video Disebar ke Grup WA
Viral Mobil Nyungsep di Pekarangan Warga Cikarang Utara, Diduga Sopir Mengantuk
Sang Ibunda Tutup Usia, Anji Kenang Momen Terakhir yang Tak Terlupakan
Viral Dugaan Pemalakan di Tanah Abang Saat Lebaran 2026, Pengendara Motor Diminta Rp300 Ribu
Perang Segera Berakhir? AS dan Iran Bakal Bertemu Rundingkan Damai Pekan Ini
Kontroversi SPPG Bengkulu Viral: Pembelaan Wehelmi Ade Tarigan Picu Pro-Kontra Netizen