PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Abaikan Perlindungan Anak

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan berbagai sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi tersebut meliputi:

  • Teguran resmi
  • Penghentian akses sementara
  • Hingga pemutusan akses permanen

Fokus Awal pada Delapan Platform Besar
Pada tahap awal implementasi, aturan ini difokuskan pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga: Klarifikasi Berujung Blunder, DLH DKI Banjir Kritik Usai Truk Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan

Platform-platform ini dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten yang tidak ramah anak.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi generasi muda, sekaligus mendorong tanggung jawab platform global dalam melindungi pengguna anak di mana pun mereka berada. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X