PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Terancam Sanksi Jika Abaikan Perlindungan Anak

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)

INSIBERNEWS - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang abai terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Penegasan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Meutya menekankan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan, fitur, dan produknya sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kontroversi SPPG Bengkulu Viral: Pembelaan Wehelmi Ade Tarigan Picu Pro-Kontra Netizen

Ia menegaskan bahwa kepatuhan hukum adalah hal mutlak bagi setiap entitas bisnis digital di Tanah Air.

Sejumlah Platform Dinilai Patuh, Sebagian Masih Bermasalah
Pemerintah memberikan apresiasi kepada beberapa platform yang dinilai telah mematuhi aturan secara penuh, seperti X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian karena telah menunjukkan upaya penyesuaian, meski belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Viral Dugaan Pemalakan di Tanah Abang Saat Lebaran 2026, Pengendara Motor Diminta Rp300 Ribu

Di sisi lain, platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, serta YouTube disebut masih belum memenuhi standar perlindungan anak sesuai regulasi terbaru.

PP Tunas Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Aturan dalam PP Tunas resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola sistem elektronik, khususnya dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

Pemerintah juga menekankan pentingnya prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam perlindungan anak. Artinya, platform digital tidak boleh menerapkan standar berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.

Baca Juga: Dinilai Tidak Manusiawi, PT Heng Jaya Dikecam Keras Usai Bungkus Jenazah Karyawan dengan Karung

Menurut Meutya, jika sebuah platform mampu menghadirkan fitur global secara merata, maka standar perlindungan anak juga harus diberlakukan secara konsisten di seluruh wilayah operasionalnya.

Pemerintah terus mendorong platform yang belum memenuhi aturan agar segera melakukan penyesuaian. Jika tidak, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X