Kado Lebaran dari Pemprov Jabar, Potongan 10 Persen Pajak Kendaraan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 20 Maret 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi BPKB  (Istimewa)
Ilustrasi BPKB (Istimewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Pemilik kendaraan roda dua maupun empat dapat menikmati diskon 10 persen untuk pembayaran PKB tahunan, sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya biaya Lebaran.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program potongan pajak ini berlaku khusus untuk pembayaran online mulai 18 hingga 24 Maret 2026. 

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Berikut Ucapan dari Donald Trump untuk Umat Muslim

“Daripada uangnya habis untuk kebutuhan Lebaran, lebih baik bayarkan pajak dan dapat diskon 10 persen,” ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung, Jumat.

Layanan Digital Mempermudah Warga

Masyarakat bisa memanfaatkan diskon PKB melalui berbagai kanal digital, termasuk aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). 

Selain itu, pembayaran melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) tetap tersedia di seluruh Samsat induk Jawa Barat, dengan pendampingan dari petugas lapangan untuk memudahkan pemudik.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Misi Pasukan Indonesia ke Gaza Fokus Lindungi Warga Sipil, Bukan Melucuti Hamas

Gubernur Dedi menekankan pentingnya digitalisasi layanan pajak, agar warga tetap bisa menunaikan kewajibannya tanpa tergantung jam operasional kantor Samsat selama libur Lebaran.

Cara Memanfaatkan Program Diskon PKB

Bagi warga yang ingin memanfaatkan potongan pajak ini, Pemprov Jabar menyarankan untuk memperbarui aplikasi Sapawarga agar bisa mengakses fitur pembayaran online.

Menghubungi hotline Jabar di 0821-2603-0038 untuk mendapatkan panduan teknis pembayaran.

Baca Juga: Empat Anggota TNI Ditangkap Buntut Kasus Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X