Tak lama kemudian, pelaku langsung masuk ke kamar dan menyerang AB menggunakan kayu yang telah dipasangi paku. Pukulan tersebut mengenai kepala AB hingga kayu tersebut patah.
Korban dan AB sempat melakukan perlawanan. Namun dalam kondisi terhuyung, AB kembali diserang oleh pelaku menggunakan pisau dapur.
Peristiwa tersebut terjadi dengan sangat cepat hingga menyebabkan situasi di dalam rumah menjadi kacau.
Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Setelah kejadian tersebut, pelaku MY akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polresta Barelang pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap hubungan baru korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Artikel Terkait
Heboh! Roti Program Makan Bergizi Gratis di Jepara Ditemukan Berbelatung, Orang Tua Siswa Khawatir
Pemerintah RI Dapat Dukungan dari MUI untuk Terus Aktif Dorong Perdamaian Dunia
Sebagian Tiba di Indonesia, 32 WNI Berhasil Dievakuasi Kemlu dari Iran
Polemik Menu Lele Mentah MBG di SMAN 2 Pamekasan: 1.022 Porsi Ditolak, Ini Penjelasan Sekolah dan BGN
Imbas Viral Makanan Berbelatung, Operasional SPPG Lowokwaru Tulusrejo 2 Malang Dihentikan Sementara oleh BGN
Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Menkeu Purbaya: Kita Masih Aman
Iran Tegaskan Siap Hadapi Perang Berkepanjangan dengan AS, Diplomasi Disebut Bukan Lagi Pilihan