Demi menghindari hal itu, pemerintah menilai perlu ada penyesuaian sistem pembiayaan agar ekosistem JKN tetap sehat dan berkelanjutan.
Kabar baiknya, rencana kenaikan iuran tidak akan membebani masyarakat miskin. Pemerintah memastikan kelompok masyarakat dalam kategori desil 1–5 tetap mendapatkan perlindungan dan tidak terkena dampak langsung dari penyesuaian tarif.
Sehingga, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah akan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa tambahan beban biaya.
Artikel Terkait
Polemik Sertifikasi Halal Produk, MUI: Pengusaha AS Pasti Tak Mau Rugi di Indonesia
Safari Ramadan di Pinang, Sachrudin Ajak Warga Kawal Pembangunan dan Perkuat Kepedulian Sosial
Kembali Berdakwah di Klub Malam, Gus Miftah Gelar Bukber dengan Pekerja Colosseum Jakarta
Viral Telur MBG di Magetan Diduga Masih Kotor, Warganet Soroti Kualitas Pengolahan
Bikin Resah, Dua Pemotor Terperosok Galian Proyek di Penjaringan, Warga Minta Keamanan Diperketat
Viral Sempat Jadi Tersangka, Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer Probolinggo Dihentikan