Sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya menjadi pilihan yang tepat untuk kasus ini.
Menurut Selly, sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri.
Terkait kasus ini, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Baca Juga: Menlu Sugiono Kecam Keras Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Dadang dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Adapun Dadang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi
Pihak keluarga korban pun secara tegas meminta untuk kasus ini dapat diusut tuntas dan dilakukan secara transparan, agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Artikel Terkait
Tarif Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang Viral, Wagub DKI Buka Suara dan Pastikan Penertiban
Dinonaktifkan 6 Bulan Usai Hina Rakyat, Ahmad Sahroni Kini Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Momen Langka! Imlek, Ramadan, dan Prapaskah Jatuh Secara Berurutan di 2026, Bakal Terulang Lagi di Tahun 2189
Ramadan Penuh Syukur, 3.300 Anak Yatim dan Warga Dapat Santunan di Setahun Kepemimpinan Sachrudin-Maryono
Tega! Motor Korban Kecelakaan di Jogja Hilang Dibawa Kabur Orang yang Ngaku Bantu Antar ke Rumah Sakit
Gratis! Wisata Religi di Bogor, Pameran Artefak Nabi Muhammad SAW Dibuka Selama Ramadhan 1447 H