KPK juga memperpendek tenggat waktu pelengkapan laporan gratifikasi. Jika sebelumnya lebih longgar, kini batas waktu pelengkapan ditetapkan maksimal 20 hari kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan.
Melalui pembaruan aturan ini, KPK berharap budaya pelaporan gratifikasi semakin menguat dan transparansi di kalangan penyelenggara negara terus meningkat. Upaya pencegahan korupsi pun diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.***
Artikel Terkait
KemenPPPA Prihatin Kasus Penjambretan Sleman, Korban Alami Trauma Mendalam
Terdakwa Narkoba Kelas Kakap Kabur dari PN Lubuk Pakam, Sistem Pengamanan Dipertanyakan?!
Prabowo Lantik Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian DEN, Babak Baru Kebijakan Energi
Berikut Susunan Lengkap Dewan Energi Nasional 2026–2030 Usai Dilantik Presiden Prabowo
Lubang Raksasa di Aceh Tengah Meluas, Jalan Penghubung Terputus dan Membahayakan Warga
Kemenkes RI Minta Masyarakat Waspada Gejala Virus Nipah Usai Muncul di India
Rumah Tangga Seumur Jagung, Boiyen Ajukan Gugatan Cerai ke PA Tigaraksa
Istri Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara, Skandal Hadiah Mewah Guncang Politik Seoul
Akhirnya ke Jakarta! EXO Umumkan Konser 'EXhOrizon' di Indonesia 7 Juni 2026
IIMS 2026 Siap Digelar, Deretan Merek Baru dan Mobil Listrik Ramaikan Kemayoran