Aturan Pelaporan Gratifikasi Dirombak, KPK Sesuaikan Batas Nilai dan Percepat Proses Laporan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:37 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Instagram/official.kpk)

KPK juga memperpendek tenggat waktu pelengkapan laporan gratifikasi. Jika sebelumnya lebih longgar, kini batas waktu pelengkapan ditetapkan maksimal 20 hari kerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaporan.

Melalui pembaruan aturan ini, KPK berharap budaya pelaporan gratifikasi semakin menguat dan transparansi di kalangan penyelenggara negara terus meningkat. Upaya pencegahan korupsi pun diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X