Aturan Pelaporan Gratifikasi Dirombak, KPK Sesuaikan Batas Nilai dan Percepat Proses Laporan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:37 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Instagram/official.kpk)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pembaruan terhadap aturan pelaporan gratifikasi. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pengawasan dengan dinamika praktik di lapangan sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Perubahan aturan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dianggap wajar, mekanisme penetapan status gratifikasi, hingga tenggat waktu pelengkapan laporan.

KPK menilai pembaruan ini diperlukan agar aturan tetap relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: IIMS 2026 Siap Digelar, Deretan Merek Baru dan Mobil Listrik Ramaikan Kemayoran

Salah satu penyesuaian yang cukup menonjol adalah kenaikan batas nilai gratifikasi tertentu yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan serta upacara adat dan keagamaan, batas kewajaran kini ditetapkan hingga Rp1,5 juta per pemberi, naik dari sebelumnya Rp1 juta.

Penyesuaian tersebut, menurut KPK, dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai kewajaran di masyarakat. Dengan aturan ini, diharapkan tidak semua pemberian dalam konteks sosial langsung dibebani kewajiban pelaporan, selama masih dalam batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Akhirnya ke Jakarta! EXO Umumkan Konser 'EXhOrizon' di Indonesia 7 Juni 2026

KPK juga mengatur ulang ketentuan gratifikasi antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang. Batas nilai gratifikasi jenis ini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun kalender.

Sementara itu, ketentuan khusus mengenai gratifikasi antar rekan kerja dalam rangka pensiun, pisah sambut, atau ulang tahun dihapus dari pengaturan batas kewajaran. Meski demikian, KPK tetap mengingatkan agar penyelenggara negara berhati-hati dan mengedepankan prinsip kepatutan.

Baca Juga: Istri Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara, Skandal Hadiah Mewah Guncang Politik Seoul

Dalam aturan terbaru ini, KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.

Namun, KPK menekankan bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku bagi pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, mekanisme penandatanganan surat keputusan (SK) penetapan status gratifikasi juga mengalami perubahan. Penandatanganan kini didasarkan pada tingkat jabatan pelapor, bukan lagi nilai gratifikasi yang diterima.

Baca Juga: Kemenkes RI Minta Masyarakat Waspada Gejala Virus Nipah Usai Muncul di India

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X