Namun, menurut para pemohon, pembatasan pengaduan tersebut justru menciptakan ketimpangan. Orang yang belum menikah dinilai lebih rentan karena pihak yang dapat melapor lebih banyak, yakni orang tua atau anak, dibandingkan mereka yang sudah menikah.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional atau bahkan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menilai negara seharusnya melindungi ruang privat warga, bukan justru memperluas potensi kriminalisasi atas pilihan hidup personal.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi langkah awal sebelum MK masuk ke tahap pembahasan substansi perkara. Majelis hakim konstitusi selanjutnya akan menilai kedudukan hukum para pemohon serta kejelasan argumentasi konstitusional yang diajukan.***
Artikel Terkait
Awal 2026 Cerah, Pemerintahan Prabowo Kantongi Modal Kuat Jaga Laju Ekonomi
KPK Tegaskan Pegang Bukti Aliran Dana, Bantahan Elite PBNU Tak Hentikan Penyelidikan
China Tancap Gas ke Era Mobil Tanpa Sopir, 2026 Jadi Tahun Penentu Industri EV
Langit Iran Ditutup, Dunia Waspada di Tengah Isyarat Serangan Militer AS
Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah, Sinyal Keras di Tengah Memanasnya Iran–Washington
Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan
Heboh! Kontestan Indonesian Idol Terseret Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Atambua, Polisi Turun Tangan
Akhirnya Resmi! BLACKPINK Umumkan Album Baru ‘DEADLINE’ Rilis Februari 2026
Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Eks Pegawai AIPA Divonis Bebas Bersyarat
Alasan di Balik Penunjukan Michael Carrick jadi Pelatih Baru, MU Cari Stabilitas di Tengah Musim Sulit