Uji Pasal Zina di KUHP Masuk MK, Pemohon Nilai Ancam Privasi dan Kebebasan Warga

Photo Author
- Kamis, 15 Januari 2026 | 17:17 WIB
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP Baru tentang Perzinahan.  (Dok. MK RI)
Menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP Baru tentang Perzinahan. (Dok. MK RI)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 411 ayat (2) yang dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut serta mengancam kebebasan kehidupan pribadi warga negara.

Baca Juga: Alasan di Balik Penunjukan Michael Carrick jadi Pelatih Baru, MU Cari Stabilitas di Tengah Musim Sulit

Permohonan tersebut menguji Pasal 411 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pemohon menilai pasal itu menimbulkan chilling effect atau efek gentar, khususnya bagi orang dewasa yang menjalin hubungan intim atas dasar suka sama suka di luar ikatan perkawinan yang sah.

Salah satu pemohon, Valentina Ryan M, menegaskan bahwa ketentuan tersebut membuka ruang ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada kebebasan individu, termasuk dalam ranah akademik dan sosial.

“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar Valentina dalam sidang Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga: Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Eks Pegawai AIPA Divonis Bebas Bersyarat

Ryan menjelaskan, para pemohon merasa khawatir dalam menjalani relasi personal karena pasal tersebut memungkinkan adanya pengaduan dari orang tua atau anak terhadap pihak yang belum menikah. Menurutnya, situasi ini membuat kehidupan privat seseorang menjadi rentan diseret ke ranah pidana.

“Relasi pribadi yang seharusnya berada dalam wilayah privat justru berpotensi dikriminalisasi,” lanjutnya.

Selain Valentina, permohonan ini diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari. Mereka berasal dari latar belakang berbeda dan mengaku memiliki kepentingan konstitusional yang dirugikan oleh ketentuan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Resmi! BLACKPINK Umumkan Album Baru ‘DEADLINE’ Rilis Februari 2026

Para pemohon menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 28B ayat (1) tentang hak membentuk keluarga, Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan di hadapan hukum, serta Pasal 28C, 28D, dan 28G terkait hak atas pengembangan diri, kepastian hukum, dan rasa aman.

Dalam UU KUHP, Pasal 411 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda. Sementara ayat (2) membatasi penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan pihak tertentu.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X