KUHP–KUHAP Baru Diklaim Jadi Tameng Kritik, DPR Janji Tak Ada Kriminalisasi

Photo Author
- Senin, 12 Januari 2026 | 15:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.  (Foto : Dok/Gerindra)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto : Dok/Gerindra)

INSIBERNEWS - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dirancang untuk memberi perlindungan lebih kuat bagi kebebasan berpendapat.

Ia memastikan para pengkritik pemerintah tidak lagi mudah dijerat pidana hanya karena menyampaikan kritik di ruang publik.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji Bergulir Panjang, KPK Buka Peluang Periksa Eks Presiden Joko Widodo

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun media sosial pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, pada Minggu (11/1/2026).

Ia menyebut reformasi hukum pidana sebagai tonggak penting untuk mengakhiri praktik kriminalisasi terhadap suara-suara kritis yang selama ini kerap menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Menurut Habiburokhman, perubahan regulasi ini menjadi semacam “palang pengaman” agar kritik tidak serta-merta ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Jejak Duit Kuota Haji Disorot KPK, Bantahan Fuad Menguat di Tengah Badai Kasus

Ia menjelaskan, paradigma hukum pidana ke depan mengalami pergeseran mendasar. Jika sebelumnya hukum sering dipersepsikan sebagai alat represi negara, kini hukum diarahkan menjadi instrumen perlindungan hak warga negara dan ruang untuk mencari keadilan, bukan sumber ketakutan.

Habiburokhman juga menyinggung bahwa dalam KUHP dan KUHAP baru terdapat penekanan pada asas kehati-hatian penegak hukum, termasuk dalam menilai unsur pidana dan kepentingan publik. Hal ini diharapkan dapat mencegah penafsiran pasal yang terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut Dibongkar KPK, Pengawasan Internal DJP Dipertanyakan?

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman.

Ia menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab. Namun, perbedaan pendapat, kritik kebijakan, maupun ekspresi satir tidak boleh langsung dipidanakan selama tidak memenuhi unsur kejahatan yang jelas.

Lebih jauh, Habiburokhman berharap reformasi ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Menurutnya, masyarakat harus merasa aman untuk bersuara tanpa dibayangi ketakutan akan proses hukum yang berlebihan.

Baca Juga: Bahas Isu Child Grooming, Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Viral, Roby Tremonti Diklaim Warganet Sebagai Sosok 'Bobby'

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X