INSIBERNEWS - Pihak aktor Adly Fairuz akhirnya angkat bicara menanggapi gugatan perdata senilai hampir Rp5 miliar yang dilayangkan terhadapnya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan wanprestasi terkait janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Gugatan diketahui diajukan oleh Abdul Hadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat mengaku mengalami kerugian setelah anaknya disebut dijanjikan bisa diterima di Akpol melalui bantuan Adly, namun hingga proses seleksi berakhir, janji tersebut tidak pernah terwujud.
Baca Juga: Mentan Amran Soroti Impor Ilegal Bawang Bombai, Sebut Ancam Petani dan Ketahanan Pangan Nasional
Melalui kuasa hukumnya, Andy RH Gultom, Adly dengan tegas membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menyebut gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Sejak awal klien kami tidak pernah memiliki niat untuk menipu atau menjanjikan kelulusan di Akpol. Klien kami sama sekali tidak berada dalam posisi menentukan atau menjamin kelulusan siapa pun,” kata Andy dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Andy menjelaskan, peran Adly dalam perkara ini hanya sebatas membantu komunikasi antar pihak. Ia menegaskan, Adly tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan perdata tersebut.
Baca Juga: Tiga Pejabat Pajak Jakut Dinonaktifkan, DJP Tegaskan Tak Toleransi pada Praktik Korupsi!
“Klien kami tidak pernah menerima atau menguasai dana sebagaimana dituduhkan. Justru yang terjadi, klien kami beritikad baik membantu mencari jalan keluar dari persoalan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andy juga mempertanyakan kedudukan hukum Abdul Hadi sebagai penggugat. Menurutnya, dana yang disengketakan dalam perkara ini bukanlah milik pribadi penggugat, melainkan milik pihak lain, sehingga gugatan dinilai cacat secara hukum.
Meski demikian, pihak Adly menyatakan telah menunjukkan itikad baik. Salah satunya dengan mengembalikan dana sebesar Rp500 juta yang ditransfer langsung ke rekening penggugat, meski Adly menilai dirinya tidak memiliki kewajiban hukum untuk itu.
Baca Juga: Ulama Banten Siap Tempuh Jalur Hukum, Materi Komedi Pandji Dinilai Langgar Etika Ibadah
“Langkah pengembalian dana tersebut merupakan bentuk itikad baik klien kami, bukan pengakuan atas tuduhan yang dialamatkan,” tegas Andy.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti waktu pengajuan gugatan yang dinilai janggal. Menurut Andy, apabila penggugat merasa benar-benar dirugikan, seharusnya laporan hukum diajukan sejak awal, bukan setelah waktu yang cukup lama berlalu.
“Jika memang merasa dirugikan, mengapa tidak dilaporkan sejak awal? Mengapa baru sekarang mengajukan gugatan wanprestasi dengan nilai yang fantastis dan tidak rasional?” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ramai Isu Vespa Kuning dan Liburan ke Eropa Bareng Aura Kasih, Pihak Ridwan Kamil Angkat Bicara Minta Gosip Dihentikan
Usai Viral Penyataan Ohim, Suami Salshabilla Adriani Larang Istri Jadi IRT, Sang Bunda Buka Suara Sebut Putrinya Bahagia
Polemik Materi Stand Up Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Semoga Masih Bisa Beri Komedi
Ramai Soal Laporan Materi Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Arie Kriting Minta Pelapor Pahami Dulu Materi Komedi Pandji
Viral Ohim Dicap Pelit, Ini Sumber Penghasilan Suami Salshabilla yang Bikin Publik Penasaran
Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Adly Fairuz Kena Gugatan Rp5 Miliar
Go Public Berujung Putus, Manohara Umumkan Berpisah dengan Kristian Hansen
Mengaku Anak Kandung, Pria Banyuwangi Gugat Denada ke Pengadilan: Kuasa Hukum Angkat Bicara
Viral Chat Diduga Jule Ungkap KDRT Jadi Alasan Selingkuh, Daehoon Buka Suara
Ungkap Keputusan Mengejutkan, Britney Spears: 'Aku Tidak Akan Pernah Tampil di AS Lagi'