Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut Dibongkar KPK, Pengawasan Internal DJP Dipertanyakan?

Photo Author
- Senin, 12 Januari 2026 | 15:10 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Terungkapnya dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok lama persoalan integritas di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas sistem pengawasan internal yang selama ini digadang-gadang sudah diperkuat melalui berbagai reformasi birokrasi.

Penangkapan dan penyelidikan yang dilakukan KPK menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan belum sepenuhnya hilang. Padahal, DJP mengelola sektor yang sangat vital bagi keuangan negara, yakni penerimaan pajak, yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional.

Baca Juga: Bahas Isu Child Grooming, Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Viral, Roby Tremonti Diklaim Warganet Sebagai Sosok 'Bobby'

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai kasus di KPP Madya Jakarta Utara tidak bisa dilihat sebagai persoalan individu semata. Menurutnya, ada potensi kelalaian sistemik yang melibatkan lebih dari satu lembaga pengawas di internal DJP.

Ia menyebut setidaknya tiga institusi yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban. Ketiganya adalah Direktorat Intelijen Perpajakan, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), serta Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Ketiga lembaga ini dinilai memiliki mandat penting dalam pencegahan dan pengawasan praktik menyimpang di lingkungan perpajakan.

Baca Juga: Buku 'Broken Strings' Aurelie Moeremans Viral, Roby Tremonti Banjir Seruan Boikot usai Diduga Lakukan Child Grooming

“Jika lembaga-lembaga ini terbukti terlibat atau justru membiarkan terjadinya kolusi, korupsi, dan nepotisme di sektor perpajakan, maka kasusnya harus diusut sampai tuntas" ujar Rinto Setiyawan.

Menurut Rinto, kegagalan mendeteksi atau mencegah praktik suap menunjukkan adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan. Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu membaca potensi pelanggaran sejak dini, terutama di kantor-kantor pajak strategis yang menangani wajib pajak besar.

Baca Juga: Adly Fairuz Bantah Gugatan Rp5 Miliar, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Janjikan Lolos Akpol

Lebih jauh, Rinto juga mendorong agar Kementerian Keuangan tidak tinggal diam. Ia menilai Menteri Keuangan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga pengawas internal DJP jika kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.

“Kalau tidak mampu mencegah praktik korupsi, Menteri Keuangan sebaiknya mengevaluasi secara serius. Apakah lembaga-lembaga tersebut masih layak dipertahankan atau justru dibubarkan karena tidak efektif,” tegasnya.

Kasus ini, lanjut Rinto, juga berdampak langsung pada kepercayaan publik. Wajib pajak yang selama ini diimbau patuh dan transparan berpotensi kehilangan kepercayaan jika aparat pajak justru terlibat praktik suap. Padahal, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem perpajakan modern.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X