KUHP–KUHAP Baru Diklaim Jadi Tameng Kritik, DPR Janji Tak Ada Kriminalisasi

Photo Author
- Senin, 12 Januari 2026 | 15:27 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.  (Foto : Dok/Gerindra)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto : Dok/Gerindra)

Ia juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat undang-undang baru tersebut secara konsisten di lapangan. Tanpa komitmen yang sama, tujuan reformasi hukum pidana dikhawatirkan hanya akan berhenti di atas kertas.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, DPR RI berharap iklim demokrasi di Indonesia semakin matang. Kritik, menurut Habiburokhman, bukan ancaman bagi negara, melainkan cermin untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat keadilan sosial.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X