Ia juga mengingatkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat undang-undang baru tersebut secara konsisten di lapangan. Tanpa komitmen yang sama, tujuan reformasi hukum pidana dikhawatirkan hanya akan berhenti di atas kertas.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, DPR RI berharap iklim demokrasi di Indonesia semakin matang. Kritik, menurut Habiburokhman, bukan ancaman bagi negara, melainkan cermin untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat keadilan sosial.***
Artikel Terkait
Ulama Banten Siap Tempuh Jalur Hukum, Materi Komedi Pandji Dinilai Langgar Etika Ibadah
Kepala KPP Madya Jakut Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Rp4,8 Miliar Jadi Sorotan
Tiga Pejabat Pajak Jakut Dinonaktifkan, DJP Tegaskan Tak Toleransi pada Praktik Korupsi!
Mentan Amran Soroti Impor Ilegal Bawang Bombai, Sebut Ancam Petani dan Ketahanan Pangan Nasional
Adly Fairuz Bantah Gugatan Rp5 Miliar, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Janjikan Lolos Akpol
Buku 'Broken Strings' Aurelie Moeremans Viral, Roby Tremonti Banjir Seruan Boikot usai Diduga Lakukan Child Grooming
Bahas Isu Child Grooming, Buku Broken Strings Aurelie Moeremans Viral, Roby Tremonti Diklaim Warganet Sebagai Sosok 'Bobby'
Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut Dibongkar KPK, Pengawasan Internal DJP Dipertanyakan?
Jejak Duit Kuota Haji Disorot KPK, Bantahan Fuad Menguat di Tengah Badai Kasus
Kasus Kuota Haji Bergulir Panjang, KPK Buka Peluang Periksa Eks Presiden Joko Widodo