Jejak Duit Kuota Haji Disorot KPK, Bantahan Fuad Menguat di Tengah Badai Kasus

Photo Author
- Senin, 12 Januari 2026 | 15:16 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Tabir dugaan jual beli kuota haji kian tersibak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan pola aliran dana yang disebut berjalan berlapis dan sistematis.

Uang diduga mengalir dari biro perjalanan haji dan umrah, melewati asosiasi tertentu, hingga berujung ke oknum pejabat di Kementerian Agama, bahkan disebut-sebut sampai ke level menteri.

KPK menilai praktik ini bukan peristiwa sporadis, melainkan skema yang dirancang rapi dan melibatkan banyak pihak. Dugaan tersebut sekaligus menjelaskan mengapa persoalan kuota haji selama ini kerap menuai polemik, mulai dari pembagian porsi hingga perubahan kebijakan yang dianggap janggal oleh publik.

Baca Juga: Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut Dibongkar KPK, Pengawasan Internal DJP Dipertanyakan?

Pada Jumat (9/1/2026), KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sementara Fuad belum berstatus tersangka, namun telah dikenakan pencegahan ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 bersama dua nama lainnya. Lembaga antirasuah memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun.

Menanggapi isu tersebut, Fuad menyampaikan bantahan keras atas tuduhan keterlibatannya. Ia menepis dugaan adanya setoran uang maupun praktik jual beli kuota haji yang diarahkan kepadanya. Bahkan, ia menyebut sejumlah foto pertemuannya dengan Yaqut di Wisma Maktour, Jatinegara, tidak bisa dijadikan dasar tudingan apa pun.

Baca Juga: Mentan Amran Soroti Impor Ilegal Bawang Bombai, Sebut Ancam Petani dan Ketahanan Pangan Nasional

“Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? Kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad kepada awak media.

Fuad juga membantah tuduhan bahwa dirinya ikut mengatur Surat Keputusan Menteri Agama terkait pembagian kuota haji 2024 dengan komposisi 50:50. Ia mengklaim kebijakan tersebut murni disebabkan oleh keterbatasan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan hasil intervensi pihak tertentu.

“Seribu persen. Seribu persen, saya bilang. Tidak pernah tahu,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Kepala KPP Madya Jakut Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Rp4,8 Miliar Jadi Sorotan

Untuk memperkuat pembelaannya, Fuad meminta publik dan penegak hukum memeriksa data resmi Kementerian Agama. Menurutnya, kuota haji yang ia kelola justru mengalami penurunan signifikan, bukan peningkatan seperti yang ramai dituduhkan.

“2023 sekitar 370-an kuota saya memberangkatkan. Tahun 2024 tinggal 200-an saja. Jadi jauh sekali berkurangnya. Kan ada yang bilang ribuan, ada yang bilang puluhan ribu. Gampang dilihat saja di Departemen Agama berapa porsi saya,” tegas Fuad.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X