Kepala KPP Madya Jakut Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Rp4,8 Miliar Jadi Sorotan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 12 Januari 2026 | 07:33 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto : Era.id)
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto : Era.id)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2026).

OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan pajak.

Meski detail perkara masih didalami, kasus ini kembali menyoroti kerawanan praktik korupsi di sektor penerimaan negara yang seharusnya dijaga ketat integritasnya.

Baca Juga: Ulama Banten Siap Tempuh Jalur Hukum, Materi Komedi Pandji Dinilai Langgar Etika Ibadah

Seiring penetapan tersangka, perhatian publik turut tertuju pada laporan harta kekayaan Dwi Budi Iswahyu. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp4.874.676.535 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Komponen terbesar dari kekayaan tersebut berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4.745.689.667. Properti yang dimiliki tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Selatan hingga kawasan penyangga ibu kota seperti Tangerang, Tangerang Selatan, dan Depok. Selain itu, tercatat pula kepemilikan properti di Sukabumi dan Magelang.

Baca Juga: Anggaran Aceh Tetap Aman, Pemerintah Pastikan TKD Tak Dipangkas Pasca Bencana

Di luar aset properti, Dwi Budi Iswahyu juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan total nilai sekitar Rp406 juta. Kendaraan tersebut tercatat sebagai bagian dari harta bergerak yang dilaporkan secara resmi dalam LHKPN.

Tak hanya itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp185 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp532.448.881, menunjukkan adanya simpanan dana tunai dan rekening yang cukup signifikan.

Selain kategori tersebut, terdapat pula pos harta lainnya dengan nilai Rp151.980.475. Keseluruhan data ini kini menjadi perhatian penyidik KPK untuk ditelusuri lebih lanjut, khususnya terkait kesesuaian antara kekayaan yang dilaporkan dengan sumber penghasilan yang sah.

Baca Juga: Dituding ‘Main Aman’, Pandji Jawab Isu Tak Sentil Anies Baswedan di Stand Up Comedy Mens Rea

KPK menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pemeriksaan pajak tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan integritas aparat pajak. Publik berharap, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X