BPTD Sumsel Klarifikasi Video Pungli Mobil Bantuan Aceh di Terminal Karya Jaya, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:24 WIB
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang.  (Instagram.com/@indotoday)
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Instagram.com/@indotoday)

INSIBERNEWS - Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil relawan pembawa bantuan bencana untuk Aceh viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Menanggapi viralnya video tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan akhirnya angkat bicara. Tiga orang petugas yang diduga terlibat telah dimintai klarifikasi oleh pihak BPTD.

Dalam video klarifikasi yang beredar dan diunggah ulang oleh akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (10/1/2026), para petugas BPTD membantah menerima uang pungli sebesar Rp100 ribu dari sopir mobil relawan.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Soroti Kekayaan Gus Yaqut Senilai Rp13,7 Miliar

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumsel, Milfer Jonely, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat terkait penerimaan uang tersebut.

“Petugas yang bersangkutan menyampaikan bahwa mereka tidak menerima uang,” ujar Jonely.

Sopir dan Penyebar Video Terancam Dilaporkan
Jonely menambahkan, apabila hasil pendalaman dan klarifikasi tidak membuktikan adanya pungli, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memviralkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Pilih Jaga Jarak, Trump Ogah Bertemu Reza Pahlavi di Tengah Memanasnya Aksi Protes Iran

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap sopir dan pihak yang memviralkan, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti,” tegasnya.

BPTD Sebut Kendaraan Relawan Tak Layak Jalan
Menurut Jonely, penghentian kendaraan relawan dilakukan murni karena alasan administratif. Dari laporan awal petugas, mobil tersebut dinilai melanggar aturan lalu lintas.

“Izin kendaraan sudah mati dan secara teknis tidak layak jalan,” jelasnya.

Saat ini, BPTD Sumsel masih melakukan pendalaman lanjutan terhadap petugas yang bertugas di lokasi kejadian. Proses klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan menentukan tingkat kesalahan masing-masing pihak.

Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan KPK di Kanwil DJP Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Sanksi Tegas Jika Terbukti Bersalah
Meski membantah tuduhan pungli, BPTD Sumsel menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila petugas terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X