Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Soroti Kekayaan Gus Yaqut Senilai Rp13,7 Miliar

Photo Author
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:24 WIB
LHKPN Eks Menag Gus Yaqut Mencapai Rp13,7 Miliar (Foto : instagram/gusyaqut)
LHKPN Eks Menag Gus Yaqut Mencapai Rp13,7 Miliar (Foto : instagram/gusyaqut)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dalam kasus yang sama, KPK juga menjerat mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.

Dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji dinilai berdampak langsung pada keadilan akses jamaah serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Free Float Bakal Diperketat, Ratusan Emiten Bersiap Hadapi Skema Baru OJK

Seiring status hukumnya yang kini naik ke tahap penyidikan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Gus Yaqut kembali menjadi sorotan. Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada Januari 2025, total kekayaannya tercatat mencapai Rp13,7 miliar.

Mayoritas harta tersebut berasal dari kepemilikan aset properti. Gus Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, serta wilayah Jakarta Timur. Nilai keseluruhan aset properti itu ditaksir mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.

Selain tanah dan bangunan, laporan LHKPN juga memuat kepemilikan harta bergerak dan aset lain yang nilainya relatif lebih kecil. Meski demikian, kepemilikan properti menjadi komponen paling dominan dalam struktur kekayaannya.

Baca Juga: Pilih Jaga Jarak, Trump Ogah Bertemu Reza Pahlavi di Tengah Memanasnya Aksi Protes Iran

Kasus kuota haji 2024 sendiri berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan tersebut diduga membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah juga memastikan akan menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum,” ujar perwakilan KPK.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Dana Senilai Rp100 Miliar

Kasus ini memperkuat tuntutan publik terhadap pembenahan sistem penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel. Banyak pihak menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh demi mencegah praktik serupa terulang di masa depan.

Dengan status tersangka yang kini disandang Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK diharapkan mampu menuntaskan perkara ini hingga tuntas sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji nasional.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X