OTT Awal 2026, KPK Sita Uang dan Valas dari Dugaan Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara

Photo Author
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 14:36 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam operasi yang digelar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara itu, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyitaan tersebut. Ia menyebut barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan kewajiban perpajakan.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Trump Pasang Target Tinggi, AS Incar Kendali Minyak Venezuela Lewat Raksasa Energi

Menurut Fitroh, OTT tersebut berhubungan dengan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak. Namun demikian, ia belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun modus yang digunakan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

KPK juga belum mengungkapkan secara pasti jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Fitroh hanya menyebut bahwa pihak yang terjaring OTT berasal dari internal pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP).

“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar Fitroh singkat.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Soroti Kekayaan Gus Yaqut Senilai Rp13,7 Miliar

OTT ini menjadi operasi penindakan pertama yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Penangkapan dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, dan langsung menyedot perhatian publik.

Kabar OTT tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pimpinan KPK, termasuk Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Keduanya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Sejumlah pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Baca Juga: Dikabarkan Tiba Senin Depan, John Herdman Bakal Datang Sendiri Tanpa Asisten Asing, Langkah Serius?

Kasus ini kembali menyoroti sektor perpajakan yang kerap menjadi area rawan praktik korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 lalu, KPK tercatat telah melakukan 11 operasi tangkap tangan. Sejumlah pejabat publik turut terjaring, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X