“Jika terbukti menerima pungli, sanksinya bisa sangat berat, bahkan sampai pemberhentian sebagai pegawai,” kata Jonely.
Ia menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengingatkan seluruh jajaran agar bersikap tegas terhadap praktik pungli.
Kronologi Mobil Relawan Aceh Dihentikan
Diketahui, mobil relawan tersebut berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa (6/1/2026). Keesokan harinya, kendaraan minibus jenis Elf itu dihentikan di depan Terminal Karya Jaya, Palembang.
Dalam video yang diunggah akun @storyrakyat_ pada Jumat (9/1/2026), perekam menyebut adanya kejanggalan terkait uang tilang yang diminta.
“Kami kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh,” ucap perekam dalam video tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Pilih Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Awalnya, oknum yang diduga melakukan pungli disebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.
Dishub Palembang Lempar Tanggung Jawab ke BPTD
Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, membenarkan adanya transaksi ilegal di Terminal Karya Jaya. Namun, ia menyatakan pelaku diduga merupakan petugas BPTD Sumsel, bukan anggota Dishub Palembang.
“Dari hasil konfirmasi, transaksi ilegal tersebut dilakukan oleh petugas BPTD Sumsel,” ujar Agus dalam video klarifikasi melalui akun resmi @palembang.dishub, Kamis (8/1/2026).
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut hukum atas dugaan pungli tersebut. Namun, pihak berwenang memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyita perhatian publik ini.
Artikel Terkait
Pilih Jaga Jarak, Trump Ogah Bertemu Reza Pahlavi di Tengah Memanasnya Aksi Protes Iran
Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Soroti Kekayaan Gus Yaqut Senilai Rp13,7 Miliar
Trump Pasang Target Tinggi, AS Incar Kendali Minyak Venezuela Lewat Raksasa Energi
OTT Awal 2026, KPK Sita Uang dan Valas dari Dugaan Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara
Mengaku Anak Kandung, Pria Banyuwangi Gugat Denada ke Pengadilan: Kuasa Hukum Angkat Bicara