BPTD Sumsel Klarifikasi Video Pungli Mobil Bantuan Aceh di Terminal Karya Jaya, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:24 WIB
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang.  (Instagram.com/@indotoday)
Menyoroti pernyataan pihak BPTD Sumsel terkait dugaan kasus pungli terhadap mobil relawan bencana Aceh di Terminal Karya Jaya, Palembang. (Instagram.com/@indotoday)

“Jika terbukti menerima pungli, sanksinya bisa sangat berat, bahkan sampai pemberhentian sebagai pegawai,” kata Jonely.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengingatkan seluruh jajaran agar bersikap tegas terhadap praktik pungli.

Kronologi Mobil Relawan Aceh Dihentikan
Diketahui, mobil relawan tersebut berangkat dari Kota Serang, Banten, pada Selasa (6/1/2026). Keesokan harinya, kendaraan minibus jenis Elf itu dihentikan di depan Terminal Karya Jaya, Palembang.

Dalam video yang diunggah akun @storyrakyat_ pada Jumat (9/1/2026), perekam menyebut adanya kejanggalan terkait uang tilang yang diminta.

“Kami kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh,” ucap perekam dalam video tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Pilih Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Awalnya, oknum yang diduga melakukan pungli disebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Dishub Palembang Lempar Tanggung Jawab ke BPTD
Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, membenarkan adanya transaksi ilegal di Terminal Karya Jaya. Namun, ia menyatakan pelaku diduga merupakan petugas BPTD Sumsel, bukan anggota Dishub Palembang.

“Dari hasil konfirmasi, transaksi ilegal tersebut dilakukan oleh petugas BPTD Sumsel,” ujar Agus dalam video klarifikasi melalui akun resmi @palembang.dishub, Kamis (8/1/2026).

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut hukum atas dugaan pungli tersebut. Namun, pihak berwenang memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus yang menyita perhatian publik ini.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X