Mengaku Anak Kandung, Pria Banyuwangi Gugat Denada ke Pengadilan: Kuasa Hukum Angkat Bicara

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Sabtu, 10 Januari 2026 | 15:40 WIB
Mengaku Anak Kandung, Pria Banyuwangi Gugat Denada ke Pengadilan (Istimewa )
Mengaku Anak Kandung, Pria Banyuwangi Gugat Denada ke Pengadilan (Istimewa )

INSIBERNEWS - Kasus gugatan seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak biologis penyanyi nasional Denada terus menyita perhatian publik.

Gugatan yang menyoal dugaan penelantaran anak selama puluhan tahun ini kini memasuki babak baru setelah kuasa hukum Denada memberikan tanggapan resmi.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tidak tepat secara hukum. Menurutnya, substansi perkara seharusnya diajukan ke lembaga peradilan yang berbeda, tergantung pada pokok permasalahan yang dipersoalkan.

Baca Juga: OTT Awal 2026, KPK Sita Uang dan Valas dari Dugaan Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara

“Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama,” ujar Ikbal kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Ia menyebut langkah hukum yang ditempuh penggugat berpotensi keliru sejak awal karena salah menentukan kewenangan pengadilan.

Dipertanyakan, Mengapa Gugatan Baru Muncul Setelah 24 Tahun
Selain soal jalur hukum, Ikbal juga mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dinilai tidak lazim. Pasalnya, gugatan baru diajukan saat pihak yang mengaku anak biologis tersebut telah berusia 24 tahun.

Baca Juga: Dikabarkan Tiba Senin Depan, John Herdman Bakal Datang Sendiri Tanpa Asisten Asing, Langkah Serius?

“Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga,” tegas Ikbal.

Hingga saat ini, pihak Denada disebut masih melakukan komunikasi internal dan belum mengambil sikap akhir terkait gugatan tersebut. Ikbal memastikan bahwa proses mediasi resmi baru akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir,” jelasnya.

Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan KPK di Kanwil DJP Jakarta Utara, 8 Orang Diamankan

Pengakuan Mengejutkan dari Pria Bernama Al Ressa Rizky Rosano
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pria bernama Al Ressa Rizky Rosano mengaku sebagai anak kandung Denada. Ia mengungkapkan bahwa identitas ibunya baru diketahui setelah sang nenek, Emilia Contessa, meninggal dunia.

Ressa mengklaim dirinya lahir di Jakarta pada tahun 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk menyembunyikan identitas aslinya. Atas dasar itu, ia mengajukan gugatan ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X